Oleh : Dr (HC). A. Syahriansyah AA, S.Tr.Kep, CMPH

Politik dan budaya adalah dua aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang saling berkaitan dan saling memengaruhi. Berikut adalah penjelasan hubungan antara keduanya:
1. Pengaruh Politik terhadap Budaya
Politik mencakup kekuasaan, kebijakan, dan sistem pemerintahan yang mengatur masyarakat. Dalam praktiknya, politik sering kali membentuk budaya melalui:
- Kebijakan Pemerintah: Regulasi terkait pendidikan, bahasa resmi, seni, atau agama dapat memengaruhi bagaimana budaya berkembang. Misalnya, kebijakan melestarikan bahasa daerah mendukung keberlanjutan budaya lokal.
- Sistem Ideologi: Ideologi politik (misalnya demokrasi, komunisme, atau teokrasi) menentukan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Globalisasi: Kebijakan terbuka terhadap hubungan internasional memungkinkan budaya asing memengaruhi budaya lokal.
2. Pengaruh Budaya terhadap Politik
Sebaliknya, budaya juga memiliki peran besar dalam membentuk sistem politik:
- Nilai Tradisional: Kepercayaan dan adat istiadat lokal sering menjadi dasar pengambilan keputusan politik. Misalnya, nilai musyawarah dalam budaya Indonesia tercermin dalam sistem politik Pancasila.
- Kepemimpinan Berbasis Budaya: Karakteristik pemimpin yang dihormati sering kali dipengaruhi oleh nilai budaya, seperti kepemimpinan kolektif atau hierarkis.
- Partisipasi Politik: Tingkat kesadaran politik masyarakat sering kali dipengaruhi oleh pendidikan budaya dan tradisi yang mengajarkan peran warga negara.
3. Tantangan dalam Hubungan Politik dan Budaya
- Modernisasi vs Tradisionalisme: Modernisasi sering kali membawa perubahan politik yang bertabrakan dengan nilai-nilai budaya tradisional.
- Konflik Identitas: Dalam masyarakat multikultural, politik identitas dapat memicu konflik antara kelompok budaya yang berbeda.
- Hegemoni Budaya: Dalam beberapa kasus, budaya dominan memengaruhi kebijakan politik sehingga mengabaikan budaya minoritas.
Hubungan politik dan budaya bersifat dinamis, sehingga perubahan dalam salah satu aspek akan memengaruhi yang lainnya.
Politik berbasis budaya adalah pendekatan dalam sistem pemerintahan atau pengelolaan masyarakat yang menjadikan nilai-nilai, tradisi, adat istiadat, dan warisan budaya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan publik. Pendekatan ini mengakui bahwa budaya adalah identitas dan fondasi masyarakat, sehingga politik harus mencerminkan karakter budaya yang ada.
Ciri-Ciri Politik Berbasis Budaya
- Pengakuan terhadap Keragaman
Mengakomodasi berbagai tradisi, adat, dan kepercayaan dalam masyarakat yang multikultural. - Keterlibatan Komunitas Adat
Komunitas adat memiliki peran dalam proses politik, baik melalui musyawarah maupun partisipasi langsung. - Nilai Lokal sebagai Dasar Kebijakan
Kebijakan publik disusun berdasarkan norma dan nilai yang sudah mengakar di masyarakat. - Kepemimpinan Tradisional
Pemimpin politik sering berasal dari atau mengadopsi gaya kepemimpinan tradisional yang sesuai dengan budaya setempat.
Manfaat Politik Berbasis Budaya
- Pemberdayaan Komunitas Lokal
Menguatkan posisi komunitas adat atau lokal dalam sistem politik dan pemerintahan. - Pelestarian Budaya
Kebijakan yang didasarkan pada budaya lokal membantu melestarikan tradisi dan identitas budaya. - Harmoni Sosial
Politik berbasis budaya cenderung memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga mengurangi konflik. - Relevansi Kebijakan
Kebijakan yang berbasis budaya lebih relevan dan mudah diterima oleh masyarakat.
Tantangan Politik Berbasis Budaya
- Potensi Diskriminasi
Dalam masyarakat multikultural, fokus pada budaya tertentu dapat meminggirkan budaya lain. - Kesulitan Modernisasi
Kadang-kadang, budaya tradisional dapat dianggap kurang sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern. - Politik Identitas
Politik berbasis budaya dapat memicu politik identitas, yang berisiko menimbulkan konflik antar kelompok. - Ketidakadilan Gender
Beberapa nilai tradisional mungkin tidak mendukung kesetaraan gender atau hak-hak individu tertentu.
Contoh Politik Berbasis Budaya
- Indonesia:
- Musyawarah Mufakat: Prinsip pengambilan keputusan dalam budaya Indonesia tercermin dalam sistem politik berbasis Pancasila.
- Pengakuan Masyarakat Adat: Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa adat untuk mengelola wilayah dan tradisi mereka.
- Simbol Budaya dalam Politik: Penggunaan pakaian adat dalam acara kenegaraan menunjukkan penghormatan terhadap budaya.
- Samoa dan Kepulauan Pasifik:
Negara-negara ini menggunakan sistem politik yang mengintegrasikan struktur adat tradisional dalam pemerintahan modern. - Bhutan:
Kebijakan “Gross National Happiness” (GNH) mengutamakan kesejahteraan budaya, spiritual, dan lingkungan di atas pertumbuhan ekonomi.
Politik berbasis budaya Nusantara adalah pendekatan politik yang berakar pada nilai-nilai, tradisi, adat, dan filosofi masyarakat yang tersebar di wilayah Nusantara (Indonesia). Pendekatan ini mengacu pada pengintegrasian kearifan lokal dan nilai budaya dari berbagai suku bangsa di Indonesia dalam sistem politik, pemerintahan, dan kebijakan publik.
Prinsip-Prinsip Politik Berbasis Budaya Nusantara
- Gotong Royong
Semangat kerja sama dan solidaritas menjadi landasan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Ini mencerminkan semangat kolektivisme masyarakat Nusantara. - Musyawarah dan Mufakat
Proses pengambilan keputusan didasarkan pada diskusi bersama untuk mencapai konsensus, sebagaimana tercermin dalam prinsip demokrasi Pancasila. - Keseimbangan dan Harmoni
Budaya Nusantara mengutamakan keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Nilai ini menjadi dasar untuk kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. - Kearifan Lokal
Tradisi, adat istiadat, dan hukum adat menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan, seperti pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat. - Bhineka Tunggal Ika
Semangat keberagaman di dalam kesatuan menjadi pedoman untuk menjaga harmoni dalam politik dan pemerintahan di tengah pluralitas budaya, agama, dan etnis.
Contoh Penerapan Politik Berbasis Budaya Nusantara
- Sistem Pemerintahan Desa Adat
Desa adat di berbagai daerah seperti Bali, Toraja, dan Papua memiliki struktur pemerintahan yang berbasis adat, dengan kepala adat sebagai pemimpin yang dihormati. - Upacara dan Tradisi dalam Politik
Beberapa daerah melibatkan upacara adat dalam proses politik, seperti pelantikan pemimpin daerah yang diawali dengan ritual adat. - Pengakuan Hukum Adat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B(2) mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, seperti pengelolaan sumber daya alam berbasis tradisi. - Pelestarian Bahasa dan Seni Lokal
Kebijakan untuk melestarikan bahasa daerah, kesenian, dan tradisi lokal menjadi bagian dari agenda politik berbasis budaya Nusantara.
Manfaat Politik Berbasis Budaya Nusantara
- Memperkuat Identitas Nasional
Pendekatan ini memperkokoh jati diri bangsa dengan menjadikan budaya lokal sebagai bagian dari sistem politik. - Melestarikan Tradisi dan Adat
Kebijakan yang berbasis budaya membantu menjaga keberlangsungan nilai-nilai tradisional di tengah arus modernisasi. - Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Sistem politik yang menghormati adat dan tradisi memungkinkan masyarakat adat berpartisipasi lebih aktif dalam pengambilan keputusan. - Mengatasi Konflik Sosial
Nilai harmoni dalam budaya Nusantara dapat digunakan sebagai pendekatan untuk meredakan konflik antar kelompok etnis atau agama.
Tantangan Politik Berbasis Budaya Nusantara
- Ketimpangan Perlakuan Antar Budaya
Terkadang, budaya mayoritas atau dominan lebih diutamakan, sehingga budaya minoritas terpinggirkan. - Modernisasi vs Tradisionalisme
Arus globalisasi dan modernisasi sering kali berbenturan dengan nilai-nilai tradisional. - Penyalahgunaan Identitas Budaya
Dalam beberapa kasus, budaya lokal digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat memicu konflik atau diskriminasi. - Kesetaraan Gender
Beberapa tradisi adat Nusantara memiliki aturan yang dianggap kurang mendukung kesetaraan gender.
Masa Depan Politik Berbasis Budaya Nusantara
Politik berbasis budaya Nusantara memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem pemerintahan yang inklusif dan berbasis nilai-nilai luhur bangsa. Namun, keberhasilannya bergantung pada:
- Integrasi nilai tradisional dengan tuntutan modernisasi.
- Komitmen untuk melestarikan keberagaman budaya.
- Penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber hukum politik budaya Nusantara adalah berbagai landasan hukum, dokumen, dan nilai-nilai budaya yang menjadi rujukan dalam pengelolaan sistem politik berbasis budaya di Indonesia. Berikut adalah beberapa sumber utama hukum tersebut:
1. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku secara resmi di Indonesia.
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Pasal 18B Ayat (2):
Mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. - Pasal 28I Ayat (3):
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati sesuai dengan perkembangan zaman. - Pasal 32 Ayat (1):
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
b. Undang-Undang Terkait Kebudayaan dan Adat
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan:
Menjadi payung hukum untuk melindungi, melestarikan, dan memajukan kebudayaan, termasuk kearifan lokal dalam politik. - Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Mengatur pengakuan terhadap desa adat dan peran pemerintah desa dalam pengelolaan wilayah berdasarkan hukum adat.
c. Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah di Indonesia menerapkan Perda berbasis adat untuk mendukung pelestarian nilai-nilai lokal, seperti perlindungan terhadap kawasan adat atau kebijakan berbasis budaya lokal.
2. Sumber Hukum Non-Formal (Kearifan Lokal)
Sumber ini berasal dari tradisi dan nilai budaya yang diakui dalam praktik sosial dan politik masyarakat Nusantara.
a. Adat Istiadat dan Hukum Adat
- Hukum adat adalah norma-norma yang hidup di masyarakat lokal dan diwariskan turun-temurun.
- Contoh: Sistem hukum adat di Minangkabau (berbasis nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah), Bali (desa pekraman), atau Papua.
b. Kearifan Lokal
Nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan harmoni manusia-alam menjadi landasan moral dan etika dalam sistem politik.
3. Falsafah dan Ideologi Bangsa
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai budaya Nusantara, seperti:
- Keadilan sosial (nilai gotong royong dan harmoni).
- Persatuan Indonesia (penghormatan terhadap keragaman budaya).
b. Bhineka Tunggal Ika
Falsafah ini berasal dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, yang menegaskan pentingnya harmoni dalam keberagaman, menjadi dasar untuk mengintegrasikan berbagai budaya dalam politik.
4. Sejarah dan Tradisi Politik Nusantara
a. Kerajaan Nusantara
Sistem politik kerajaan seperti Majapahit, Sriwijaya, atau Mataram sering kali mencerminkan integrasi budaya lokal dalam kepemimpinan dan pemerintahan.
b. Sistem Musyawarah Tradisional
- Musyawarah adat di masyarakat Minangkabau, Bali, atau Bugis yang menekankan konsensus bersama.
- Tradisi demokrasi lokal seperti “Rembug Desa” di Jawa dan “Bakar Batu” di Papua.
5. Hukum Internasional yang Mendukung Hak Adat dan Budaya
Indonesia juga mengadopsi beberapa prinsip internasional terkait perlindungan budaya dan masyarakat adat, seperti:
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
- Konvensi UNESCO 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
Integrasi Sumber Hukum ke dalam Sistem Politik
- Pengakuan Desa Adat:
Melalui UU Desa, masyarakat adat diakui haknya untuk mengatur wilayah dan menjalankan tata pemerintahan berdasarkan tradisi. - Perlindungan Hukum Adat:
Pengadilan negeri dapat mempertimbangkan hukum adat dalam penyelesaian sengketa masyarakat adat. - Partisipasi Politik:
Masyarakat adat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme yang mengakui budaya mereka.
ada beberapa literatur yang bisa menjadi rujukan diantaranya La Galigo, Negara kertagama, Siksa Kandang Karesian, Sulatus Salatin, Panji Selaten, Babad Tanah Jawi, dan Lainnnya sebagai rujukan Politik berbasis budaya Nusantara mengakar pada tradisi dan hukum adat, sekaligus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui regulasi modern.