oleh : Dr (HC) A. Syahriansyah. AA, S.Tr.Kep, CMPH, MBE (Wakil Kepala Badan Pendidikan dan Pengajar Perkumpulan Advocat Solidaritas Merdeka Indonesia )

Prinsip lex superior derogat legi inferior adalah kaidah hukum yang berarti bahwa hukum yang lebih tinggi derajatnya akan mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Prinsip ini merupakan bagian dari hierarki norma hukum, yang sering digunakan untuk menentukan mana aturan yang berlaku ketika ada konflik antara dua aturan hukum.
Penjelasan:
- Hierarki Norma Hukum:
Setiap sistem hukum memiliki hierarki norma, seperti di Indonesia:
- UUD 1945 sebagai norma tertinggi.
- Undang-undang (UU).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres).
- Peraturan Daerah (Perda), dan seterusnya.
- Penerapan Prinsip:
- Jika ada konflik antara UU dan Peraturan Pemerintah, maka UU yang berlaku, karena kedudukannya lebih tinggi.
- Sebaliknya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
- Tujuan Prinsip Ini:
- Untuk menjaga ketertiban hukum.
- Menghindari kebingungan dalam penerapan aturan.
Prinsip ini sering digunakan dalam pengujian judicial review, misalnya di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, untuk memastikan bahwa aturan yang lebih rendah tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.