Sistem proporsional tertutup dalam PEMILU

Oleh Dr (HC) Syahriansyah, S.Tr.Kep, CMPH, MBE

wacana Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD Provinsi maupun Kabupaten bukan merupakan hal yang baru dalam sistem politik kita, saya teringat masa orde baru yang menggunakan sistem proporsional tertutup, proporsional tertutup adalah salah satu mekanisme dalam pemilihan umum (pemilu) di mana pemilih hanya memilih partai politik, bukan memilih calon anggota legislatif secara langsung. Sistem ini digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai di parlemen berdasarkan proporsi suara yang mereka dapatkan dalam pemilu.

Ciri-ciri sistem proporsional tertutup:

  1. Pemilih memilih partai, bukan individu
    Surat suara biasanya hanya memuat daftar partai politik tanpa mencantumkan nama calon legislatif.
  2. Penentuan calon yang terpilih ditentukan oleh partai
    Partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja dari daftar calon yang akan menduduki kursi yang berhasil diperoleh.
  3. Pembagian kursi proporsional
    Kursi di parlemen dibagikan sesuai dengan persentase suara yang diperoleh partai. Semakin besar suara yang didapatkan partai, semakin banyak kursi yang akan diperoleh.
  4. Daftar calon tetap
    Sebelum pemilu, partai politik menyusun daftar calon legislatif berdasarkan urutan prioritas tertentu. Urutan ini biasanya tidak bisa diubah oleh pemilih.

Kelebihan:

  • Memperkuat kedisiplinan partai: Sistem ini mendorong soliditas internal partai karena kontrol ada di tangan partai.
  • Mempermudah pemilih: Pemilih cukup fokus pada pilihan partai tanpa harus mempertimbangkan individu calon.
  • Representasi lebih proporsional: Hasil pemilu mencerminkan proporsi suara yang diperoleh partai.

Kekurangan:

  • Kurangnya keterwakilan individu: Pemilih tidak memiliki kendali langsung untuk memilih individu yang mereka anggap kompeten.
  • Potensi nepotisme: Partai politik bisa menyusun daftar calon berdasarkan loyalitas atau kedekatan pribadi, bukan kompetensi.
  • Jarak dengan pemilih: Karena keterwakilan calon legislatif sepenuhnya diatur oleh partai, calon legislatif mungkin tidak sepenuhnya merepresentasikan kepentingan pemilih.

Contoh negara yang menggunakan sistem ini:

Beberapa negara, seperti Afrika Selatan, menggunakan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Di Indonesia, sistem ini sempat digunakan sebelum pemilu reformasi (era Orde Baru).

Sistem proporsional tertutup sangat relevan atau bisa juga sistem campuran, karena calon legeslatif yang memiliki aksebilitas dan kapabilitas namun tidak memiliki uang yang banyak, bisa menjadi wakil rakyat, di masa orde baru, seorang wakil rakyat yang cuma naik vespa bisa menjadi wakil rakyat, di masa sekarang untuk menjadi seorang wakil rakyat, seseorang perlu modal uang yang besar untuk biaya politik, semoga kedepan bisa di realisasikan dalam sistem perpolitikan kita.

Tinggalkan Komentar